Sabtu, 13 Oktober 2018

Syarat khusus menjadi Investor Muamalat

OJK telah mengeluarkan intruksi yang mengatur memudahkan siapapun untuk menjadi Investor Muamalat. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan bahwa pihak manapun, boleh untuk menjadi Investor Muamalah bagi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan tujuan untuk memperkuat modal perusahaan.
Investor Muamalat

Sekar Putih Djarot Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa untuk calon investor yang berminat menjadi investor muamalah memiliki syarat harus kredibel dan juga mumpuni dari segi keuangannya. Sekar Putih Djarot juga mengatakan bahwa untuk menjadi Investor Muamalah akan diijinkan sepanjang memiliki kekuatan dalam hal fresh money.

Selain diwajibkan memiliki dana segar yang mumpuni dan kredibel, seorang investor muamalah juga diwajibkan menempatkan sejumlah uangnya dalam rekening penampung atau escrow account pada Bank Muamalat dengan besaran dana tersebut diatur dan disesuaikan dengan keepakatan Otoritas Jasa Keuangan.

Nanitnya, jika ada calon investor muamalat yang mmenuhi persyaratan diatas, maka pihak bank Muamalat harus segera menggelar rapat umum pemegang saham atau RUPS guna mentetapkan investor yang memenuhi persyaratan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar